Add caption |
Bukan Fatwa
Memotong Kuku dan atau rambut pada saat haid , sampai saat ini memang masih banyak menyisakan kontroversi, terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama' karena sebagian ada yang melarang dan sebagian ada yang memperbolehkan, dengan catatan apabila rambut yang rontok, dianjurkan untuk menyimpannya hingga masa haid selesai. Setelah haid berakhir dan mau mandi besar maka rambut yang rontok dan kuku yang terpotong semasa haid harus disertakan waktu mandi agar ikut dibersihkan juga dengan air.
Sebagian yang lain menjelaskan / Berpendapat tidak ada larangan mengenai larangan memotong rambut dan kuku semasa haid, demikian pula tentang wajibnya mencuci rambut dan kuku yang tidak sengaja rontok saat haid, karena yang wajib adalah mandi janabah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan saja. Adapun rambut dan kuku yang sudah rontok sebelumnya, maka tidak wajib dicuci, karena sudah bukan bagian dari badan kita saat melakukan mandi besar.
Hal lain yang lebih kepada nalar / logika sebagian ulama, bahwa wanita haidh itu wajib mandi dan bersuci sebelum dibolehkan shalat atau puasa atau mengerjakan jenis ibadah lainnya. secara logika apabila pada saat haidh itu seorang wanita memotong kuku dan rambut, lalu potongannya itu dibuang, maka ketika mandi janabah, potongan rambut dan kuku itu sudah tidak termasuk yang disucikan. Sehingga untuk menghindari hal itu, wanita dilarang memotong rambut dan kuku saat haid.
Sekali lagi, ini hanyalah logika dan nalar bukan dari nash Quran atau nash hadits, karena dari sekian banyak ajaran yang telah Rasulullah SAW sampaikan kepada kita, baik dalam hadits ataupun dalam ayat Al-Quran Al-Karim tak sekali pun beliau menyebutkan larangan itu.
Ada sebagian orang yang menyatakan bahwa orang yang memotong rambutnya atau kukunya ketika junub maka semua bagian tubuhnya ini akan kembali pada hari kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya.
Apakah ini benar ?
Tidak ada yang mengetahui bagaimana keadaan di Akhirat dan atau hari setelah kiamat nanti, kecuali Allaah Dan Rasullaah, adapun sebagian besar hukum yang saat ini diambil lebih kepada ijtihad para ulama, kesulitan terbesar yang ada saat ini dalam mengeluarkan hukum dan atau berfatwa adalah karena terlalu banyaknya sesuatu yang telah dibuat ada dan diada - adakan, yang justru membuat manusia itu sendiri kesulitan.
Hukum Islam tidak sulit dan atau mempersulit sebagaimana sabda Rasulullah SAW "Permudahlah urusan orang, jangan dipersulit. Gembirakan hati orang, jangan pula ditakut-takuti"
Sekiranya terdapat kesulitan maka Bertawakkallah kepada Allaah Subhanahu Wata'ala, Allaah Tidak hendak mendzalimi, mempersulit dan atau membebankan beban yang berat kepada Hamba - Hamba Nya. Justru manusia itu sendiri yang mempersulit dan mendzalimi dirinya sendiri (al ayat)
Silahkan di ikuti keyakinan yang ada didalam hati, ikut A atau Ikut B percayalah pada keyakinan saudara, sekiranya merasa bersalah / melakukan kesalahan dan berdosa / melakukan perbuatan dosa, Bersegeralah memohon Ampunan dan Allaah adalah Maha Pengampun.
Wallahu A'lam
Sekiranya terdapat kesulitan maka Bertawakkallah kepada Allaah Subhanahu Wata'ala, Allaah Tidak hendak mendzalimi, mempersulit dan atau membebankan beban yang berat kepada Hamba - Hamba Nya. Justru manusia itu sendiri yang mempersulit dan mendzalimi dirinya sendiri (al ayat)
Silahkan di ikuti keyakinan yang ada didalam hati, ikut A atau Ikut B percayalah pada keyakinan saudara, sekiranya merasa bersalah / melakukan kesalahan dan berdosa / melakukan perbuatan dosa, Bersegeralah memohon Ampunan dan Allaah adalah Maha Pengampun.
Wallahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar