Add caption |
Jawab:
Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani t menjawab: “Ia turuti perintah suaminya. Dalilnya adalah seorang wanita ketika masih di bawah perwalian kedua orang tuanya (belum menikah) maka ia wajib menaati keduanya. Namun tatkala ia menikah, yang berarti perwaliannya berpindah dari kedua orang tuanya kepada sang suami, berpindah pula hak tersebut –yaitu hak ketaatan– dari orang tua kepada suami. Perkaranya mau tidak mau harus seperti ini, agar kehidupan sepasang suami istri menjadi baik dan lurus/seimbang.
Jika tidak demikian, misalnya ditetapkan yang sebaliknya, si istri harus mendahulukan ked
ua orang tuanya, niscaya akan terjadi kerusakan yang tidak diinginkan. Dalam hal ini ada sabda Rasulullah n dalam sebuah hadits:
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, ia menaati suaminya dan menjaga kemaluannya, niscaya ia akan masuk ke dalam surga Rabbnya dari pintu mana saja yang ia inginkan.”1
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 448)
Seorang lelaki wajib berjihad fisabililah sementara bagi wanita jika taat pada suaminya serta menunaikan tangung jawabnya kpada Allah SWT maka ia akan turut menerima pahala setara seperti pahala org yg pergi berjihad fisabililah tanpa perlu mengangkat senjata. Subhanallah
Salam erat silaturohim di bawah naungan Mahabah Ilahi Rabbi...
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, ia menaati suaminya dan menjaga kemaluannya, niscaya ia akan masuk ke dalam surga Rabbnya dari pintu mana saja yang ia inginkan.”1
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 448)
Seorang lelaki wajib berjihad fisabililah sementara bagi wanita jika taat pada suaminya serta menunaikan tangung jawabnya kpada Allah SWT maka ia akan turut menerima pahala setara seperti pahala org yg pergi berjihad fisabililah tanpa perlu mengangkat senjata. Subhanallah
Salam erat silaturohim di bawah naungan Mahabah Ilahi Rabbi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar