Rabu, 03 Oktober 2012

Antara Menaati Orang Tua dan Suami

membuat dan memasang widget berlangganan artikel blog
Add caption
Seorang wanita yang telah menikah dihadapkan pada dua perintah yang berbeda. Kedua orang tuanya memerintahkan suatu perkara mubah, sementara suaminya memerintahkan yang selainnya. Lantas yang mana yang harus ditaatinya, kedua orang tua atau suaminya? Mohon disertakan dalilnya!
Jawab:
Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani t menjawab: “Ia turuti perintah suaminya. Dalilnya adalah seorang wanita ketika masih di bawah perwalian kedua orang tuanya (belum menikah) maka ia wajib menaati keduanya. Namun tatkala ia menikah, yang berarti perwaliannya berpindah dari kedua orang tuanya kepada sang suami, berpindah pula hak tersebut –yaitu hak ketaatan– dari orang tua kepada suami. Perkaranya mau tidak mau harus seperti ini, agar kehidupan sepasang suami istri menjadi baik dan lurus/seimbang.
Jika tidak demikian, misalnya ditetapkan yang sebaliknya, si istri harus mendahulukan ked
ua orang tuanya, niscaya akan terjadi kerusakan yang tidak diinginkan. Dalam hal ini ada sabda Rasulullah n dalam sebuah hadits:
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, ia menaati suaminya dan menjaga kemaluannya, niscaya ia akan masuk ke dalam surga Rabbnya dari pintu mana saja yang ia inginkan.”1
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 448)

Seorang lelaki wajib berjihad fisabililah sementara bagi wanita jika taat pada suaminya serta menunaikan tangung jawabnya kpada Allah SWT maka ia akan turut menerima pahala setara seperti pahala org yg pergi berjihad fisabililah tanpa perlu mengangkat senjata. Subhanallah

Salam erat silaturohim di bawah naungan Mahabah Ilahi Rabbi...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar