★ HUKUM FACEBOOK ADALAH TERGANTUNG SIPENGGUNA'AN NYA★
Berpegang Teguh pada Al-Qur'an & As-Sunnah
ِﻢﻴِﺣَّﺮﻟﺍ ِﻦَﻤْﺣَّﺮﻟﺍ ِﻪَّﻠﻟﺍ ِﻢْﺴِﺑ
ﻪُﺗﺎَﻛَﺮَﺑَﻭ ِﻪﻠﻟﺍ ُﺔَﻤْﺣَﺭَﻭ ْﻢُﻜْﻴَﻠَﻋ ُﻡَﻼَّﺴﻟﺍ
Belakangan ini di antara kita pernah mendengar mengenai fatwa HARAM nya Facebook..Sebuah layanan pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan Friendster dan layanan pertemanan lainnya..Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa semacam ini
..Namun bagi orang yang diberi Anugerah ilmu oleh Allah tentu tidak
akan bingung dalam menyikapi fatwa tersebut..
Dalam tulisan yang agak panjang ini..Dengan izin dan pertolongan Allah kami akan membahas tema yang
cukup menarik ini, yang sempat membuat sebagian orang kaget.Tetapi sebelumnya, ada beberapa preface yang akan kami kemukakan...Semoga Allah memudahkannya...
Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan..Saudara-ku yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah
Allah Subhanhu Wa Ta'ala.
Dari hasil penelitian dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini..
Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidak-lah disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan..Sebaliknya hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya..
Apa yang dimaksud dua kaedah di atas..?
1. Untuk kaedah pertama yaitu:
Hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya.Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.. Barangsiapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam berAgama..Amalan yang dilakukan oleh orang semacam ini pun tertolak..Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
ٌّﺩَﺭ َﻮُﻬَﻓ ﺎَﻧُﺮْﻣَﺃ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﺲْﻴَﻟ ًﻼَﻤَﻋ َﻞِﻤَﻋ ْﻦَﻣ
“Barangsiapa melakukan suatu Amalan yang tidak didasari dari-ku(Al-Qur'aan & As-Sunnah), maka Amalan tersebut tertolak.”(HR. Imam Muslim no. 1718)
Namun untuk perkara ‘aadat (non ibadah) seperti makanan,minuman, pakaian, pekerjaan, dan mu’amalat hukum asalnya adalah diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya..
2. Dalil untuk kaedah kedua ini adalah firman Allah Subhanhu WaTa'ala:
ًﺎﻌﻴِﻤَﺟ ِﺽْﺭَﻷﺍ ﻲِﻓ ﺎَّﻣ ﻢُﻜَﻟ َﻖَﻠَﺧ ﻱِﺬَّﻟﺍ َﻮُﻫ
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”.(QS. Al Baqarah: 29).
Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan.Itu berarti diperboleh-kan selama tidak dilarangkan oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya.Allah Subhanhu Wa Ta'ala juga berfirman:
ْﻞُﻗ ِﻕْﺯِّﺮﻟﺍ َﻦِﻣ ِﺕﺎَﺒِّﻴَّﻄْﻟﺍَﻭ ِﻩِﺩﺎَﺒِﻌِﻟ َﺝَﺮْﺧَﺃ َﻲِﺘَّﻟﺍ ِﻪّﻠﻟﺍ َﺔَﻨﻳِﺯ َﻡَّﺮَﺣ ْﻦَﻣ ْﻞُﻗ
َﻚِﻟَﺬَﻛ ِﺔَﻣﺎَﻴِﻘْﻟﺍ َﻡْﻮَﻳ ًﺔَﺼِﻟﺎَﺧ ﺎَﻴْﻧُّﺪﻟﺍ ِﺓﺎَﻴَﺤْﻟﺍ ﻲِﻓ ْﺍﻮُﻨَﻣﺁ َﻦﻳِﺬَّﻠِﻟ ﻲِﻫ
َﻥﻮُﻤَﻠْﻌَﻳ ٍﻡْﻮَﻘِﻟ ِﺕﺎَﻳﻵﺍ ُﻞِّﺼَﻔُﻧ
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik.? Katakanlah:“Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.
Demikian-lah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”(QS. Al-A’raaf: 32).
Dalam ayat ini, Allah Subhanhu Wa Ta'ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya.
Jadi... jika ada yang menanyakan mengenai hukum makanan “tahu”? Apa hukumnya...?Maka jawabannya adalah “tahu” itu halal dan diperbolehkan...
Jika ada yang menanyakan lagi mengenai hukum minuman “Coca-cola”? Apa hukumnya?Maka jawabannya juga sama yaitu halal dan diperbolehkan..
Begitu pula jika ada yang menanyakan mengenai jual beli laptop..?Apa hukumnya..?Jawabannya adalah halal dan diperbolehkan...
Jadi untuk perkara non ibadah seperti tadi.. hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya..Makan bangkai menjadi haram, karena dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya...
Begitu pula pakaian sutra bagi laki-laki diharamkan karena ada dalil yang menunjukkan demikian...Namun asalnya untuk perkara non ibadah adalah halal dan diperbolehkan..Oleh karena itu jika ada yang menanyakan pada kami bagaimana hukum Facebook..?
Maka kami jawab bahwa hukum asal Facebook adalah sebagaimana handphon, email, website, blog, radio dan alat-alat teknologi lainnya yaitu sama-sama mubah dan diperbolehkan..
♥ Hukum Sarana sama dengan Hukum Tujuan.
Perkara mubah (yang dibolehkan) itu ada dua macam..Ada perkara mubah yang dibolehkan, dilihat dari dzatnya dan ada pula perkara mubah yang menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang diperintahkan atau sesuatu yang dilarang..
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan:“Perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at untuk dilakukan.Namun perkara mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang.Ini-lah landasan yang harus diketahui setiap muslim bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan (al wasa-il laha hukmul maqhosid).”..
Maksud perkataan beliau di atas:
Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan..Maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib atau pun yang sunnah..
Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya..Misalnya..Tidur adalah suatu hal yang mubah..Namun jika tidur itu bisa membantu dalam melakukan ketaatan pada Allah atau bisa membantu dalam mencari rizki, maka tidur tersebut menjadi mustahab (dianjurkan/disunnahkan) dan akan diberi
ganjaran jika diniatkan untuk mendapatkan ganjaran di sisi Allah..Begitu pula jika perkara mubah dapat mengantarkan pada sesuatu yang dilarang..Maka hukumnya pun menjadi terlarang baik dengan larangan haram
maupun makruh..Misalnya..Terlarang menjual barang yang sebenarnya mubah namun nantinya akan digunakan untuk maksiat...Seperti menjual anggur untuk dijadikan khamr..Contoh lainnya adalah makan dan minum dari yang thoyib dan mubah..Namun secara berlebihan sampai merusak sistem pencernaan..Maka ini sebaiknya ditinggalkan karena termasuk (makruh).Bersenda gurau atau guyon juga asalnya adalah mubah...
Sebagian ulama mengatakan:“Canda itu bagaikan garam untuk makanan, jika terlalu banyak tidak enak, terlalu sedikit juga tidak enak.”..Jadi jika guyon tersebut sampai melalaikan dari perkara yang wajib seperti shalat atau mengganggu orang lain..Maka guyon seperti ini menjadi terlarang...Oleh karena itu..Jika sudah ditetapkan hukum pada tujuan, maka sarana (perantara) menuju tujuan tadi akan memiliki hukum yang sama...Perantara pada sesuatu yang diperintahkan, maka perantara tersebut diperintahkan..Begitu pula perantara pada sesuatu yang dilarang, maka perantara tersebut dilarang pula..Misalnya tujuan tersebut wajib..Maka sarana yang mengantarkan kepada yang wajib ini ikut menjadiwajib...Contohnya:Menunaikan shalat lima waktu adalah sebagai tujuan. Dan berjalan ke tempat shalat (masjid) adalah wasilah (perantara). Maka karena tujuan tadi wajib.. maka wasilah di sini juga ikut menjadi wajib...Ini berlaku untuk perkara sunnah dan seterusnya..
♥ INTINYA HUKUM FACEBOOK ADALAH TERGANTUNG BAGAIMANA KITA MENGGUNAKAN NYA..
Jadi intinya..Hukum facebook adalah tergantung si pengguna nya...Kalau pengguunaan nya adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.. maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu...
Begitu pula jika facebook digunakan untuk perkara yang haram..Maka hukumnya pun menjadi haram..Hal ini semua termasuk dalam kaedah “al wasa-il laha hukmul maqhosid (hukum sarana sama dengan hukum tujuan).”
Di bawah kaedah ini terdapat kaedah derivat atau turunan lainnya yaitu:
①. “Maa laa yatimmul wajibu illah bihi fa huwa wajib.”
(Sesuatu yang wajib yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini.. maka sarana ini menjadi wajib)...
②. “Maa laa yatimmul masnun illah bihi fa huwa masnun.”
(Sesuatu yang sunnah yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini..maka sarana ini menjadi sunnah)..
③. “Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun.”
(Sesuatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram,maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram)..“Wasail makruh makruhatun.”(Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh)
Maka lihatlah kaedah derivat yang ketiga di atas.Intinya..
①. Jika facebook digunakan untuk yang haram dan sia-sia..
Maka facebook menjadi HARAM dan terlarang...Kita dapat melihat bahwa tidak sedikit di antara pengguna facebook yang melakukan hubungan gelap di luar nikah di dunia maya...Padahal lawan jenis yang diajak berhubungan bukan-lah mahram dan bukan istri...Sungguh.. Banyak terjadi perselingkuhan karena kasus semacam ini.Jika memang facebook banyak digunakan untuk tujuan-tujuan semacam ini maka sungguh kami katakan..“Hukum facebook sebagaimana hukum penggunaan nya...Kalau dimanfaatkan untuk yang haram, maka facebook pun menjadi HARAM.” Waktu yang Sia-sia Di Depan Facebook..
Saudaraku..Inilah yang kami ingatkan untuk para pengguna facebook...Ingat-lah waktumu..! Kebanyakan orang betah berjam-jam di depan facebook..Bisa sampai 5 jam bahkan seharian..Namun mereka begitu tidak betah di depan Al-Qur’an dan majelis ilmu...Sungguh ini yang kami sayangkan bagi saudara-saudaraku yang begitu gandrung dengan facebook...Oleh karena itu, sadar-lah...!! Ingat-lah ... kematian lebih layak bagi orang yang menyia-nyiakan waktu..
Ibnul Qayyim mengatakan:
“Jika waktu hanya dihabiskan untuk hal-hal yang membuat lalai..untuk sekedar menghamburkan syahwat (hawa nafsu)..Berangan-angan yang batil..hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan digunakan dalam kebatilan, maka sungguh kematian lebih layak bagi dirinya.”(Lihat Al Jawabul Kafi, 109)..
♥ Marilah Memanfaatkan Facebook untuk Dakwah
Inilah pemanfaatan yang paling baik yaitu:Facebook dimanfaatkan untuk dakwah...Betapa banyak orang yang senang dikirimi nasehat Agama yang dibaca di inbox, note atau melalui link mereka..Banyak yang sadar dan kembali kepada jalan kebenaran karena membaca nasehat-nasehat tersebut...Oleh karena itu,Jadilah orang yang bermanfaat bagi orang lain apalagi dalam masalah Agama yang tentu saja dengan bekal ini akan mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat...
Dari Jabir Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ِﺱﺎَّﻨﻠِﻟ ْﻢُﻬُﻌَﻔْﻧَﺃ ِﺱﺎَّﻨﻟﺍ ُﺮْﻴﺧ
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling baik memberikan manfaat bagi orang lain.”(Al Jaami’ Ash Shogir, no. 11608)
Dari Abu Mas’ud Al Anshori, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ِﻪِﻠِﻋﺎَﻓ ِﺮْﺟَﺃ ُﻞْﺜِﻣ ُﻪَﻠَﻓ ٍﺮْﻴَﺧ ﻰَﻠَﻋ َّﻝَﺩ ْﻦَﻣ
“Barangsiapa memberi petunjuk pada orang lain, maka dia mendapat ganjaran sebagaimana ganjaran orang yang melakukannya.”(HR. Imam Muslim)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
ِﻢَﻌَّﻨﻟﺍ ُﺮْﻤُﺣ َﻚَﻟ َﻥﻮُﻜَﻳ ْﻥَﺃ ْﻦِﻣ َﻚَﻟ ٌﺮْﻴَﺧ ﺍًﺪِﺣﺍَﻭ ًﻼُﺟَﺭ َﻚِﺑ ُﻪَّﻠﻟﺍ َﻯِﺪْﻬَﻳ ْﻥَﻷ
"Jika Allah memberikan hidayah kepada seseorang melalui perantaraan-mu maka itu lebih baik bagimu daripada mendapatkan unta merah (harta yang paling berharga orang Arab saat itu).”(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Lihat-lah wahai saudaraku..
Bagaimana jika tulisan kita dalam note, status atau link di facebook dibaca oleh 5, 10 bahkan ratusan orang, lalu mereka Amalkan..Betapa banyak pahala yang kita peroleh...Jadi facebook jika dimanfaatkan untuk dakwah semacam ini..sungguh sangat bermanfaat.
♥ Nasehat bagi Para Pengguna Facebook.
Imam Asy Syafi’i mengatakan:“Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik..pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil)”.( Al Jawabul Kafi, 109)
Semoga kita selalu disibukkan dengan hal yang dapat memberikan manfaat kepada orang lain...Alangkah bagusnya jika status, note dan link yang kita berikan pada saudara-saudara kita berisi siraman-siraman Rohani...
Itu lebih baik dan lebih bermanfaat dibanding dengan mengisi status di FB dengan hal-hal yang sia-sia atau bahkan dosa...Kami hanya bisa berdo'a kepada Allah, semoga Allah memberikan taufik dan hidayah bagi orang yang membaca tulisan ini...Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk memanfaatkan waktu dengan baik, dalam hal-hal yang bermanfaat...
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat.Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam...
Jika sekiranya ada kejurangan dan kesalahan kami dalam penyampaian atau-pun penulisan, mohon dimaafkan.
Akhirul kalam..
ُﻪُﺗﺎَﻛَﺮَﺑَﻭ ِﻪﻠﻟﺍ ُﺔَﻤْﺣَﺭَﻭ ُﻡَﻼَّﺴﻟﺍ ْﻢُﻜْﻴَﻠَﻋَﻭ
★ ★◇☆ ♥ ☆◇★ ★
_____
Ya Allah,jadikanlah kami menjadi hamba yang bersukur atas segala
Rizki yang kau beri,dan mudahkanlah rizki kami ya Allah.
*Aamiin*
Berpegang Teguh pada Al-Qur'an & As-Sunnah
ِﻢﻴِﺣَّﺮﻟﺍ ِﻦَﻤْﺣَّﺮﻟﺍ ِﻪَّﻠﻟﺍ ِﻢْﺴِﺑ
ﻪُﺗﺎَﻛَﺮَﺑَﻭ ِﻪﻠﻟﺍ ُﺔَﻤْﺣَﺭَﻭ ْﻢُﻜْﻴَﻠَﻋ ُﻡَﻼَّﺴﻟﺍ
Belakangan ini di antara kita pernah mendengar mengenai fatwa HARAM nya Facebook..Sebuah layanan pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan Friendster dan layanan pertemanan lainnya..Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa semacam ini
..Namun bagi orang yang diberi Anugerah ilmu oleh Allah tentu tidak
akan bingung dalam menyikapi fatwa tersebut..
Dalam tulisan yang agak panjang ini..Dengan izin dan pertolongan Allah kami akan membahas tema yang
cukup menarik ini, yang sempat membuat sebagian orang kaget.Tetapi sebelumnya, ada beberapa preface yang akan kami kemukakan...Semoga Allah memudahkannya...
Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan..Saudara-ku yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah
Allah Subhanhu Wa Ta'ala.
Dari hasil penelitian dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini..
Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidak-lah disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan..Sebaliknya hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya..
Apa yang dimaksud dua kaedah di atas..?
1. Untuk kaedah pertama yaitu:
Hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya.Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.. Barangsiapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam berAgama..Amalan yang dilakukan oleh orang semacam ini pun tertolak..Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
ٌّﺩَﺭ َﻮُﻬَﻓ ﺎَﻧُﺮْﻣَﺃ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﺲْﻴَﻟ ًﻼَﻤَﻋ َﻞِﻤَﻋ ْﻦَﻣ
“Barangsiapa melakukan suatu Amalan yang tidak didasari dari-ku(Al-Qur'aan & As-Sunnah), maka Amalan tersebut tertolak.”(HR. Imam Muslim no. 1718)
Namun untuk perkara ‘aadat (non ibadah) seperti makanan,minuman, pakaian, pekerjaan, dan mu’amalat hukum asalnya adalah diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya..
2. Dalil untuk kaedah kedua ini adalah firman Allah Subhanhu WaTa'ala:
ًﺎﻌﻴِﻤَﺟ ِﺽْﺭَﻷﺍ ﻲِﻓ ﺎَّﻣ ﻢُﻜَﻟ َﻖَﻠَﺧ ﻱِﺬَّﻟﺍ َﻮُﻫ
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”.(QS. Al Baqarah: 29).
Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan.Itu berarti diperboleh-kan selama tidak dilarangkan oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya.Allah Subhanhu Wa Ta'ala juga berfirman:
ْﻞُﻗ ِﻕْﺯِّﺮﻟﺍ َﻦِﻣ ِﺕﺎَﺒِّﻴَّﻄْﻟﺍَﻭ ِﻩِﺩﺎَﺒِﻌِﻟ َﺝَﺮْﺧَﺃ َﻲِﺘَّﻟﺍ ِﻪّﻠﻟﺍ َﺔَﻨﻳِﺯ َﻡَّﺮَﺣ ْﻦَﻣ ْﻞُﻗ
َﻚِﻟَﺬَﻛ ِﺔَﻣﺎَﻴِﻘْﻟﺍ َﻡْﻮَﻳ ًﺔَﺼِﻟﺎَﺧ ﺎَﻴْﻧُّﺪﻟﺍ ِﺓﺎَﻴَﺤْﻟﺍ ﻲِﻓ ْﺍﻮُﻨَﻣﺁ َﻦﻳِﺬَّﻠِﻟ ﻲِﻫ
َﻥﻮُﻤَﻠْﻌَﻳ ٍﻡْﻮَﻘِﻟ ِﺕﺎَﻳﻵﺍ ُﻞِّﺼَﻔُﻧ
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik.? Katakanlah:“Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.
Demikian-lah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”(QS. Al-A’raaf: 32).
Dalam ayat ini, Allah Subhanhu Wa Ta'ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya.
Jadi... jika ada yang menanyakan mengenai hukum makanan “tahu”? Apa hukumnya...?Maka jawabannya adalah “tahu” itu halal dan diperbolehkan...
Jika ada yang menanyakan lagi mengenai hukum minuman “Coca-cola”? Apa hukumnya?Maka jawabannya juga sama yaitu halal dan diperbolehkan..
Begitu pula jika ada yang menanyakan mengenai jual beli laptop..?Apa hukumnya..?Jawabannya adalah halal dan diperbolehkan...
Jadi untuk perkara non ibadah seperti tadi.. hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya..Makan bangkai menjadi haram, karena dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya...
Begitu pula pakaian sutra bagi laki-laki diharamkan karena ada dalil yang menunjukkan demikian...Namun asalnya untuk perkara non ibadah adalah halal dan diperbolehkan..Oleh karena itu jika ada yang menanyakan pada kami bagaimana hukum Facebook..?
Maka kami jawab bahwa hukum asal Facebook adalah sebagaimana handphon, email, website, blog, radio dan alat-alat teknologi lainnya yaitu sama-sama mubah dan diperbolehkan..
♥ Hukum Sarana sama dengan Hukum Tujuan.
Perkara mubah (yang dibolehkan) itu ada dua macam..Ada perkara mubah yang dibolehkan, dilihat dari dzatnya dan ada pula perkara mubah yang menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang diperintahkan atau sesuatu yang dilarang..
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan:“Perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at untuk dilakukan.Namun perkara mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang.Ini-lah landasan yang harus diketahui setiap muslim bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan (al wasa-il laha hukmul maqhosid).”..
Maksud perkataan beliau di atas:
Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan..Maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib atau pun yang sunnah..
Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya..Misalnya..Tidur adalah suatu hal yang mubah..Namun jika tidur itu bisa membantu dalam melakukan ketaatan pada Allah atau bisa membantu dalam mencari rizki, maka tidur tersebut menjadi mustahab (dianjurkan/disunnahkan) dan akan diberi
ganjaran jika diniatkan untuk mendapatkan ganjaran di sisi Allah..Begitu pula jika perkara mubah dapat mengantarkan pada sesuatu yang dilarang..Maka hukumnya pun menjadi terlarang baik dengan larangan haram
maupun makruh..Misalnya..Terlarang menjual barang yang sebenarnya mubah namun nantinya akan digunakan untuk maksiat...Seperti menjual anggur untuk dijadikan khamr..Contoh lainnya adalah makan dan minum dari yang thoyib dan mubah..Namun secara berlebihan sampai merusak sistem pencernaan..Maka ini sebaiknya ditinggalkan karena termasuk (makruh).Bersenda gurau atau guyon juga asalnya adalah mubah...
Sebagian ulama mengatakan:“Canda itu bagaikan garam untuk makanan, jika terlalu banyak tidak enak, terlalu sedikit juga tidak enak.”..Jadi jika guyon tersebut sampai melalaikan dari perkara yang wajib seperti shalat atau mengganggu orang lain..Maka guyon seperti ini menjadi terlarang...Oleh karena itu..Jika sudah ditetapkan hukum pada tujuan, maka sarana (perantara) menuju tujuan tadi akan memiliki hukum yang sama...Perantara pada sesuatu yang diperintahkan, maka perantara tersebut diperintahkan..Begitu pula perantara pada sesuatu yang dilarang, maka perantara tersebut dilarang pula..Misalnya tujuan tersebut wajib..Maka sarana yang mengantarkan kepada yang wajib ini ikut menjadiwajib...Contohnya:Menunaikan shalat lima waktu adalah sebagai tujuan. Dan berjalan ke tempat shalat (masjid) adalah wasilah (perantara). Maka karena tujuan tadi wajib.. maka wasilah di sini juga ikut menjadi wajib...Ini berlaku untuk perkara sunnah dan seterusnya..
♥ INTINYA HUKUM FACEBOOK ADALAH TERGANTUNG BAGAIMANA KITA MENGGUNAKAN NYA..
Jadi intinya..Hukum facebook adalah tergantung si pengguna nya...Kalau pengguunaan nya adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.. maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu...
Begitu pula jika facebook digunakan untuk perkara yang haram..Maka hukumnya pun menjadi haram..Hal ini semua termasuk dalam kaedah “al wasa-il laha hukmul maqhosid (hukum sarana sama dengan hukum tujuan).”
Di bawah kaedah ini terdapat kaedah derivat atau turunan lainnya yaitu:
①. “Maa laa yatimmul wajibu illah bihi fa huwa wajib.”
(Sesuatu yang wajib yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini.. maka sarana ini menjadi wajib)...
②. “Maa laa yatimmul masnun illah bihi fa huwa masnun.”
(Sesuatu yang sunnah yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini..maka sarana ini menjadi sunnah)..
③. “Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun.”
(Sesuatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram,maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram)..“Wasail makruh makruhatun.”(Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh)
Maka lihatlah kaedah derivat yang ketiga di atas.Intinya..
①. Jika facebook digunakan untuk yang haram dan sia-sia..
Maka facebook menjadi HARAM dan terlarang...Kita dapat melihat bahwa tidak sedikit di antara pengguna facebook yang melakukan hubungan gelap di luar nikah di dunia maya...Padahal lawan jenis yang diajak berhubungan bukan-lah mahram dan bukan istri...Sungguh.. Banyak terjadi perselingkuhan karena kasus semacam ini.Jika memang facebook banyak digunakan untuk tujuan-tujuan semacam ini maka sungguh kami katakan..“Hukum facebook sebagaimana hukum penggunaan nya...Kalau dimanfaatkan untuk yang haram, maka facebook pun menjadi HARAM.” Waktu yang Sia-sia Di Depan Facebook..
Saudaraku..Inilah yang kami ingatkan untuk para pengguna facebook...Ingat-lah waktumu..! Kebanyakan orang betah berjam-jam di depan facebook..Bisa sampai 5 jam bahkan seharian..Namun mereka begitu tidak betah di depan Al-Qur’an dan majelis ilmu...Sungguh ini yang kami sayangkan bagi saudara-saudaraku yang begitu gandrung dengan facebook...Oleh karena itu, sadar-lah...!! Ingat-lah ... kematian lebih layak bagi orang yang menyia-nyiakan waktu..
Ibnul Qayyim mengatakan:
“Jika waktu hanya dihabiskan untuk hal-hal yang membuat lalai..untuk sekedar menghamburkan syahwat (hawa nafsu)..Berangan-angan yang batil..hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan digunakan dalam kebatilan, maka sungguh kematian lebih layak bagi dirinya.”(Lihat Al Jawabul Kafi, 109)..
♥ Marilah Memanfaatkan Facebook untuk Dakwah
Inilah pemanfaatan yang paling baik yaitu:Facebook dimanfaatkan untuk dakwah...Betapa banyak orang yang senang dikirimi nasehat Agama yang dibaca di inbox, note atau melalui link mereka..Banyak yang sadar dan kembali kepada jalan kebenaran karena membaca nasehat-nasehat tersebut...Oleh karena itu,Jadilah orang yang bermanfaat bagi orang lain apalagi dalam masalah Agama yang tentu saja dengan bekal ini akan mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat...
Dari Jabir Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ِﺱﺎَّﻨﻠِﻟ ْﻢُﻬُﻌَﻔْﻧَﺃ ِﺱﺎَّﻨﻟﺍ ُﺮْﻴﺧ
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling baik memberikan manfaat bagi orang lain.”(Al Jaami’ Ash Shogir, no. 11608)
Dari Abu Mas’ud Al Anshori, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ِﻪِﻠِﻋﺎَﻓ ِﺮْﺟَﺃ ُﻞْﺜِﻣ ُﻪَﻠَﻓ ٍﺮْﻴَﺧ ﻰَﻠَﻋ َّﻝَﺩ ْﻦَﻣ
“Barangsiapa memberi petunjuk pada orang lain, maka dia mendapat ganjaran sebagaimana ganjaran orang yang melakukannya.”(HR. Imam Muslim)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
ِﻢَﻌَّﻨﻟﺍ ُﺮْﻤُﺣ َﻚَﻟ َﻥﻮُﻜَﻳ ْﻥَﺃ ْﻦِﻣ َﻚَﻟ ٌﺮْﻴَﺧ ﺍًﺪِﺣﺍَﻭ ًﻼُﺟَﺭ َﻚِﺑ ُﻪَّﻠﻟﺍ َﻯِﺪْﻬَﻳ ْﻥَﻷ
"Jika Allah memberikan hidayah kepada seseorang melalui perantaraan-mu maka itu lebih baik bagimu daripada mendapatkan unta merah (harta yang paling berharga orang Arab saat itu).”(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Lihat-lah wahai saudaraku..
Bagaimana jika tulisan kita dalam note, status atau link di facebook dibaca oleh 5, 10 bahkan ratusan orang, lalu mereka Amalkan..Betapa banyak pahala yang kita peroleh...Jadi facebook jika dimanfaatkan untuk dakwah semacam ini..sungguh sangat bermanfaat.
♥ Nasehat bagi Para Pengguna Facebook.
Imam Asy Syafi’i mengatakan:“Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik..pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil)”.( Al Jawabul Kafi, 109)
Semoga kita selalu disibukkan dengan hal yang dapat memberikan manfaat kepada orang lain...Alangkah bagusnya jika status, note dan link yang kita berikan pada saudara-saudara kita berisi siraman-siraman Rohani...
Itu lebih baik dan lebih bermanfaat dibanding dengan mengisi status di FB dengan hal-hal yang sia-sia atau bahkan dosa...Kami hanya bisa berdo'a kepada Allah, semoga Allah memberikan taufik dan hidayah bagi orang yang membaca tulisan ini...Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk memanfaatkan waktu dengan baik, dalam hal-hal yang bermanfaat...
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat.Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam...
Jika sekiranya ada kejurangan dan kesalahan kami dalam penyampaian atau-pun penulisan, mohon dimaafkan.
Akhirul kalam..
ُﻪُﺗﺎَﻛَﺮَﺑَﻭ ِﻪﻠﻟﺍ ُﺔَﻤْﺣَﺭَﻭ ُﻡَﻼَّﺴﻟﺍ ْﻢُﻜْﻴَﻠَﻋَﻭ
★ ★◇☆ ♥ ☆◇★ ★
_____
Ya Allah,jadikanlah kami menjadi hamba yang bersukur atas segala
Rizki yang kau beri,dan mudahkanlah rizki kami ya Allah.
*Aamiin*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar