VIVAnews - Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Gaji ke-13 diharapkan Juli sudah dibayarkan kepada PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, menjelaskan, Kementerian Keuangan tengah menyusun PMK setelah penerbitan Peraturan Pemerintah dari Presiden. PMK ini berisi perintah kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) yang memiliki kuasa untuk mencairkan anggarannya.
Kiagus mengungkapkan, pihaknya terus berupaya segera menyelesaikan peraturan agar segera bisa melakukan kewajiban pemerintah itu. Pemberian gaji ke-13 juga berlaku bagi pencairan uang pensiun. Diharapkan, pada Juli, gaji ke-13 sudah dibayarkan kepada PNS. "Karena itu bersamaan dengan waktu masuk sekolah anak-anak," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara akan menerima gaji ke-13 pada Juni ini. Besarnya gaji ke-13 itu sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2012.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012. Dalam PP itu disebutkan, yang menerima gaji ke-13 adalah PNS, anggota TNI dan Polri, dan pejabat negara serta pensiunan
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar